Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan studinya. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian ( Kasubbag) Publikasi Petrus Sejendro saat menerima dan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai I gedung I Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi.
Petrus Sejendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar ataupun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi / jabatan instansinya. Dengan demikian , tugas belajar ataupun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi maupun bagi pegawai yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Adapun Ijin Belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Sementara Theo Lusi menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.
Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai dengan penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi ( Dikti ) Kementerian Pendidikan Nasional ( Kemendiknas), perkuliah kelas jauh adalah ilegal. Konsekwensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk kepangkatan seorang PNS. ( aman-kiswanto).
http://www.bkn.go.id/in/berita/2266-cermati-perbedaan-ijin-belajar-dan-tugas-belajar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar