Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Peraturan ini
sekaligus merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dan kebutuhan hukum.
Penilaian prestasi
kerja PNS Dalam PP No. 46/2011 itu dilakukan berdasarkan prinsip objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai
sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana
kerja dan target yang akan dicapai oleh seseorang PNS dan perilaku kerja atau
tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP
berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat
nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan
oleh pejabat penilai (atasan langsung PNS. Dalam PP itu juga disebutkan, bhwa
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sebelum keluarnya peraturan yang baru ini, bagi
PNS, penilaian kinerja diatur dalam PP 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3, Komponen penilaian dalam DP3 antara lain adalah
kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama,
prakarsa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan. Namun seiring
dengan adanya reformasi birokrasi, sistem penilaian kinerja PNS melalui DP3
dinilai tidak lagi komprehensif untuk dijadikan sebagai alat pengukur kinerja.
DP3 lebih telah ditekankan kepada aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur
secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu penilaian
DP3 seringkali bersifat subyektif. Seringkali pemberi nilai dalam DP3 akan
memasukkan pendapat pribadinya dan nilai yang didapatkan akan bervariasi
tergantung pada penilai. DP3 PNS cenderung terjebak ke dalam proses formulitas
dan tidak berkaitan langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Proses
penilaian yang bersifat rahasia juga kurang memiliki nilai edukatif karena
hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Atasan langsung sebagai
pejabat penilai pun hanya sekedar memberikan penilaian dan tidak memberikan
tindak lanjut dari penilaian.
Berbeda dengan DP3, penilaian prestasi kerja
terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja
dimana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan
biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan,
integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. (Akhyadi Abizaid –
PA Maros)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar