Unknown
Rabu, Desember 18, 2013
Minggu, 15 Desember 2013
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan
bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV
sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda
yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga
Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo
menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran
untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak
berlaku lagi.
"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," paparnya kemarin.
Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai
dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru
PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan
"perdagangan" akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri.
Agus
menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru
dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Sebelum ada
ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan
ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi
guru CPNS.
Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi
menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka
menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan
profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.
"Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah
saja," katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya,
beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena
berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak
melampirkan dokumen akta IV.
Agus menegaskan menjadi guru CPNS
dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu
untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak
mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.
Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan
sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa
studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan
selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan
sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun.
"Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS,"
tandasnya.
Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk
menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK)
belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana
kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk
mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu
tahun atau dua semester. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar