K
Kewenangan pengawas sekolah dalam
melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam perundang-undangan. Berikut kewenangan
yang diberikan kepada pengawas sekolah.
1. Memilih dan menentukan metode kerja.
Metode kerja pengawas meliputi metode dan teknik pengawasan/supervisi dan
metode/teknik pelatihan/pembimbingan guru dan kepala sekolah yang menjadi
binaannya.
2. Menilai kinerja guru dan kepala
sekolah. Penilaian kinerja guru dan kinerja kepala sekolah memerlukan mekanisme
dan instrumen tersendiri. Penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah setiap
akhir semester dengan menggunakan instrumen kinerja guru dan instrumen
penilaian kinerja kepala sekolah.
3. Menetukan dan/atau mengusulkan
program pembinaan. Pengusulan didasarkan pada hasil pengawasan dan/atau hasil
penilaian kinerja.
4. Melakukan pembinaan. Pembinaan bisa
dilakukan dalam proses bimbingan dan/atau pelatihan yang dituangkan dalam
program pelatihan. Pembinaan dapat juga dilakukan dengan menggunakan
teknik-teknik supervisi.
Kewenangan yang diberikan kepada
pengawas diharapkan dapat berdampak pada percepatan peningkatan mutu kualitas
pendidikan (Sudjana, 2012b: 29-30).
photo - photo dibawah ini adalah photo - photo bangunan pemerintah yang perlu mendapat prihatian semua pihak :
bangunan adanya di SDN 1 Anjir Palambang
bangunan ini adanya di SDN 2 Sei Tatas, digunakan sebagai ruang kelas
bangunan ini adanya di SDN 4 Sei Tatas, digunakan sebagai ruang Guru - guru
bangunan ini adanya di SDN 2 Handiwong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar