JAKARTA - Sejumlah organisasi
guru mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis
(6/3). Mereka datang untuk menolak revisi PP 74 Tahun 2008 tentang guru,
khususnya pasal 44 ayat (3) yang dinilai memberangus organisasi guru.
Di antara organisasi yang akan melakukan aksi
adalah Federasi Serikata Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen
Indonesia (FGII), PGSI, dan IGI.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti
mengatakan, aksi ini merupakan upaya terakhir mereka menolak revisi PP
74/2008. Alasan penolakan karena pasal tersebut berpotensi memberangus
organisasi guru yang baru tumbuh, ada indikasi pemerintah ingin menunggalkan
kembali organisasi guru seperti jaman orde baru.
"Aksi teatrikal akan menampilkan peserta
aksi yang semuanya berpakaian serba hitam untuk menggambarkan tanda berkabung
dan menggunakan lakban hitam di mulut sebagai tanda terjadi pembungkaman,"
kata Retno kepada JPNN, Kamis (6/3).
Adapun pengekangan organisasi guru yang baru
lewat PP 74/2008 itu menurutnya ditandai dengan kurungan ayam besar yang di
dalamnya ada guru yang di kurung. Di luar kurungan ada 4 penjaga (diibaratkan
musuh). Kemudian ada 4 “superhero” yang akan bertempur membebaskan guru yang
dikurung dan sekaligus membuka lakban dari mulut para demonstran.
Aksi ini juga akan diikuti Forum Musyawarah Guru
Jakarta (FMGJ), Serikat Guru Indramayu (SEGI), SEGI Garut, SERGASUN, KRISTA dan
FAGI Bandung di dampingi LBH Jakarta.
Dikatakan Retno, mereka tidak keberatan kalau revisi
PP 74/2008 akan merevisi ketentuan beban kerja guru, peningkatan
profesionalisme guru, dan lain-lain. Namun mereka keberatan dengan usulan atas
tambahan ayat (3) pada pasal 44, yaitu terkait persyaratan keanggotaan
organisasi profesi guru yang menyerupai syarat pendirian partai politik.
"Karena akhirnya organisasi yang dapat
memenuhi syarat tersebut hanyalah PGRI,” ujar Retno menanggapi revisi PP
tentang Guru itu.(Fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar