Tiga Penjabat Kepala Desa yakni Desa Tamban Baru Selatan, Kades Lupak Dalam dan Batanjung telah dilantik hari ini Senin 15/12 oleh Camat Kapuas Kuala dalam suatu acara pelantikan di Aula Kantor Camat.
Hadir dalam acara ini Unsur Muspika Kecamatan ; Koramil, Kapolsek Kapuas Kuala, Ka. UPTD Pendidikan, Puskesmas, PLKB dan Kepala Desa se Kapuas Kuala serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Kapuas Kuala Asy`ari, S.Pt., M.Si pada acara pelantikan itu menekankan bahwa tugas utama Penjabat Kades memfasilitasi dan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa periode selanjutnya paling lama 1 ( satu ) tahun. Karena di tahun mendatang Pemilihan Kades dilakukan serentak untuk seluruh Kabupaten Kapuas sesuai UU No. 6 Tahun 2014.
Selanjutkan Camat menyampaikan tentang tugas berat yang menanti bagi seluruh Kepala Desa sebagaimana amanat UU No. 6 tersebut antara lain :1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalu Badan Usaha Milik Desa.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
3. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar